MASIGNASUKAv102
6510051498749449419

Diskusi BSO KOPRI Rayon Dakwah Bedah Permendikbutristek No. 30 Tahun 2021

Diskusi BSO KOPRI Rayon Dakwah Bedah Permendikbutristek No. 30 Tahun 2021
Add Comments
Sabtu, 27 November 2021


Badan Semi Otonom (BSO) KOPRI Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Dakwah Komisariat UIN Walisongo Semarang menggelar diskusi dengan tajuk "Campus Talk : Urgensi Permendikbud No.30 Tahun 2021 Terhadap PPKS Perguruan Tinggi" pada selasa, 24 November 2021. Kegiatan ini adalah salah satu serangkain dalam rangka memperingati harlah KOPRI ke-54 yang direncanakan mulai dari tanggal 24 - 25 November 2021.

Diskusi dimulai pukul 20.00 WIB s.d 22.10 WIB bertempat di Angkringan Sipro Ngaliyan Semarang dengan dihadiri peserta mencapai 91 mahasiswa. Dalam jalannya diskusi dipandu oleh moderator yaitu Sahabati Siti Anisa (Demisioner Ketua Kopri Rayon Dakwah Tahun 2019) dan mbak Tuti Wijaya (LBH Semarang) sebagai pemantiknya.

Pertama kajian dimulai dengan pemaparan materi oleh pemantik kemudian dilanjut sesi pertanyaan. Sahabat/i yang mengikuti diskusi ini sangat antusias terbukti banyak pertanyaan dan sanggahan yang dilontarkan.

Kajian ini sebagai bentuk respon atas dikeluarkannya Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS) yang dirasa sangat perlu untuk mengatasi berbagai kasus pelecehan seksual yang terjadi dilingkup perguruan tinggi.

Adanya (KEMENDIKBUD) menerbitkan peraturan menteri itu bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran warga kampus melalui edukasi tentang kekerasan seksual sebagai upaya pencegahan, mewujudkan dan menguatkan sistem penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban, dan membentuk lingkungan perguruan tinggi yang aman bagi seluruh civitas akademika dan tenaga kependidikan untuk belajar dan mengaktualisasikan diri.

Walaupun PERMENDIKBUD ini awalnya menuai pro dan kontra sampai ramai menjadi polemik krusial yang diperbincangkan oleh publik tapi tetap bagaimanapun dari BSO KOPRI Rayon Dakwah Komisariat UIN Walisongo Semarang sangat mendukung secara penuh dan siap mengawal terealisasinya dilingkungan UIN Walisongo atas diterbitkannya PERMENDIKBUD No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dilingkungan perguruan tinggi.

Hasil membedah dari subtansi (PERMENDIKBUD) ini sebagai bekal penguatan mahasiswa dalam memahami isi dari PERMENDIKBUD dan kemudian nantinya bakal diproyeksikan dalam sebuah aksi refleksi didepan kampus 3 UIN Walisongo yang direncanakan besok pada Kamis, 25 November 2021.


Reporter : Naela