Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang kota Semarang adakan aksi demontrasi penolakan terkait adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diadakan pada Hari Selasa (6/9) bertempat di depan gedung gubernur Jawa Tengah.
Aksi kali ini tak hanya penolakan tentang kenaikan harga BBM bersubsidi, namun juga menuntut pemerintah untuk menunda dan membahas kembali tentang pasal-pasal RUU-KUHP No.3. Tuntutan yang ingin disampaikan yaitu untuk pemerintah supaya berkomitmen pelaksanaan implementasi undang-undang tindakan pelecehan seksual.
Tak hanya sampai disitu saja, Mohammad Sony selaku direktur lembaga advokasi dan bantuan hukum juga berpendapat terkait dengan aksi tersebut.
"Tujuan dari aksi ini juga untuk mewujudkan reforma agraria sejati melalui undang-undang masyarakat hukum adat, dan juga untuk mengevaluasi aparat penegak hukum untuk mengadili perkara hukum dan tanpa suap dan juga tanpa kehilangan independensi dari aparat penegak hukum itu sendiri," ucapnya.
Ia juga menyampaikan harapan dari setelah terjadinya aksi tersebut.
"Supaya kita bisa menguatkan narasi dari publik, supaya keluhan-keluhan dari masyarakat bisa tersampaikan, dan harapan kami juga semoga para pejabat seperti gubernur dan aparat yang lain bisa mendengar dan menyampaikan aspirasi ini kepada pemerintah pusat," pungkasnya.
Redaktur: M. Kholis Dwi Saputro
comment 0 Comments
more_vert