(Docs. Google.com)
Utang puasa atau qadha’ puasa merupakan kewajiban
syar‘i yang timbul ketika seseorang meninggalkan puasa Ramadhan karena uzur
yang dibenarkan syariat, seperti sakit atau safar. Kewajiban ini ditegaskan
dalam QS. Al-Baqarah ayat 184 yang memerintahkan penggantian puasa pada
hari-hari lain. Dalam hukum Islam, qadha’ puasa bersifat fardhu ‘ain
sebagai bentuk penyempurnaan rukun Islam yang keempat, sehingga tidak boleh
ditunda tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.
Penundaan qadha’ puasa tanpa uzur dipandang sebagai bentuk
kelalaian terhadap amanah ibadah. Mayoritas ulama, khususnya dari mazhab
Syafi’i dan Hanafi, bersepakat bahwa menunda qadha’ hingga melewati Ramadhan
berikutnya tanpa alasan syar‘i termasuk perbuatan berdosa karena melalaikan
kewajiban. Para ulama juga menetapkan batas waktu pelaksanaan qadha’ puasa
hingga sebelum masuk Ramadhan berikutnya, berdasarkan ijma’ yang bertujuan
mencegah penumpukan tanggungan ibadah serta menjaga kedisiplinan spiritual seorang
muslim.
Apabila seseorang dengan sengaja menunda qadha’ puasa hingga
datang Ramadhan berikutnya, maka konsekuensinya adalah kewajiban mengqadha’
puasa sekaligus membayar fidyah. Fidyah tersebut berupa satu mud makanan
pokok setara kurang lebih 0,675 kilogram beras untuk setiap hari puasa yang
ditinggalkan. Pendapat ini menjadi rujukan utama dalam berbagai fatwa, termasuk
Lajnah Daimah dan Muhammadiyah, yang juga menekankan pentingnya taubat nasuhah
sebagai bentuk penyesalan dan perbaikan diri atas kelalaian yang dilakukan.
Selain itu, utang puasa seseorang yang telah wafat dapat diqadha’ oleh ahli
warisnya apabila harta peninggalan mencukupi, sesuai dengan prinsip qadha’
waris dalam fikih.
Urgensi menunaikan utang puasa mencerminkan integritas iman
seorang muslim. Rasulullah SAW menekankan pentingnya menyegerakan ibadah
sebagai tanda ketakwaan, sementara penundaan tanpa uzur menunjukkan kelalaian
spiritual. Dalam konteks kontemporer di Indonesia, peningkatan kesadaran
masyarakat terhadap kewajiban qadha’ puasa turut didukung oleh berbagai program
edukasi dan fasilitasi fidyah yang dikelola secara terstruktur, termasuk oleh
BAZNAS. Dengan demikian, qadha’ puasa tidak hanya menjadi kewajiban personal,
tetapi juga manifestasi tanggung jawab seorang hamba kepada Allah SWT.
Penulis : Fiki Nafisatunnajah
Posted by 

comment 0 Comments
more_vert