MASIGNASUKAv102
6510051498749449419

Menunaikan Utang Puasa: Kewajiban yang Tidak Boleh Ditunda

 Menunaikan Utang Puasa: Kewajiban yang Tidak Boleh Ditunda
Add Comments
Jumat, 30 Januari 2026

(Docs. Google.com)

Utang puasa atau qadha’ puasa merupakan kewajiban syar‘i yang timbul ketika seseorang meninggalkan puasa Ramadhan karena uzur yang dibenarkan syariat, seperti sakit atau safar. Kewajiban ini ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 184 yang memerintahkan penggantian puasa pada hari-hari lain. Dalam hukum Islam, qadha’ puasa bersifat fardhu ‘ain sebagai bentuk penyempurnaan rukun Islam yang keempat, sehingga tidak boleh ditunda tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.

Penundaan qadha’ puasa tanpa uzur dipandang sebagai bentuk kelalaian terhadap amanah ibadah. Mayoritas ulama, khususnya dari mazhab Syafi’i dan Hanafi, bersepakat bahwa menunda qadha’ hingga melewati Ramadhan berikutnya tanpa alasan syar‘i termasuk perbuatan berdosa karena melalaikan kewajiban. Para ulama juga menetapkan batas waktu pelaksanaan qadha’ puasa hingga sebelum masuk Ramadhan berikutnya, berdasarkan ijma’ yang bertujuan mencegah penumpukan tanggungan ibadah serta menjaga kedisiplinan spiritual seorang muslim.

Apabila seseorang dengan sengaja menunda qadha’ puasa hingga datang Ramadhan berikutnya, maka konsekuensinya adalah kewajiban mengqadha’ puasa sekaligus membayar fidyah. Fidyah tersebut berupa satu mud makanan pokok setara kurang lebih 0,675 kilogram beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Pendapat ini menjadi rujukan utama dalam berbagai fatwa, termasuk Lajnah Daimah dan Muhammadiyah, yang juga menekankan pentingnya taubat nasuhah sebagai bentuk penyesalan dan perbaikan diri atas kelalaian yang dilakukan. Selain itu, utang puasa seseorang yang telah wafat dapat diqadha’ oleh ahli warisnya apabila harta peninggalan mencukupi, sesuai dengan prinsip qadha’ waris dalam fikih.

Urgensi menunaikan utang puasa mencerminkan integritas iman seorang muslim. Rasulullah SAW menekankan pentingnya menyegerakan ibadah sebagai tanda ketakwaan, sementara penundaan tanpa uzur menunjukkan kelalaian spiritual. Dalam konteks kontemporer di Indonesia, peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban qadha’ puasa turut didukung oleh berbagai program edukasi dan fasilitasi fidyah yang dikelola secara terstruktur, termasuk oleh BAZNAS. Dengan demikian, qadha’ puasa tidak hanya menjadi kewajiban personal, tetapi juga manifestasi tanggung jawab seorang hamba kepada Allah SWT.

Penulis : Fiki Nafisatunnajah