MASIGNASUKAv102
6510051498749449419

Hukum Meninggalkan Sholat Jumat

Hukum Meninggalkan Sholat Jumat
Add Comments
Rabu, 10 Juli 2024


(gambar : kompas.com)

Hari Jumat atau biasa disebut penghulunya hari (sayyidul ayyam) merupakan hari yang memiliki banyak keutamaan. Dilansir Dari NU Online Dalam Bidâyatul Hidâyah, Imam Abu Hamid al-Ghazali menyebut hari Jumat sebagai hari raya kaum mukmin (‘îdul mu’minîn). Imam al-Ghazali bahkan menyarankan agar umat Islam mempersiapkan diri menyambut hari Jumat sejak hari Kamis, dimulai dengan mencuci baju, lalu memperbanyak membaca tasbih dan istighfar pada Kamis petang karena saat-saat tersebut sudah memasuki waktu keutamaan hari Jumat. Selanjutnya, kata Imam al-Ghazali, berniatlah puasa hari Jumat sebagai rangkaian dari puasa tiga hari berturut-turut Kamis-Jumat-Sabtu, sebab ada larangan puasa khusus hari Jumat saja.

Pada hari Jumat bagi setiap mukallaf yang baliqh, laki-laki, merdeka dan juga tidak memiliki udzur diwajibkan menunaikan shalat Jumat. Hal ini didasarkan pada Surat Al-Jumu'ah ayat 9 yang menjelaskan tentang tuntutan umat islam menghadiri panggilan shalat Jumat. 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ 

Artinya : Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan salat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Surat tersebut menjelaskan bahwasanya shalat Jumat merupakan ibadah yang harus disegerakan. Shalat Jumat mempunyai hukum fardhuain bagi umat muslim laki laki.Rasulullah SAW menghimbau supaya orang orang yang terbiasa meninggalkan salat Jumat untuk mengehentikan hal tersebut.  

Didalam buku Seri Fiqih Kehidupan 3 dijelaskan bahwa ada hadist mengenai larangan meninggalkan salat Jumat tiga kali. "Orang yang meninggalkan salat Jumat tiga kali karena remeh maka Allah akan menutup hatinya" (HR at-Tirmidzi). 

Selain itu terdapat hadist yang menjelaskan bahayanya meninggalkan salat jumat tanpa alasan. Dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah Radhiyallahu anhu berkata bahwa mereka mendengar Rasulullah SAW bersabda di atas mimbar, "Hendaklah orang orang berhenti dari meninggalkan sholat Jumat atau Allah akan menutup hari mereka dari hidayah sehingga mereka menjadi orang orang yang lupa". (HR. Muslim, An-Nasai dan Ahmad)

Dari Kitab fikih Mazhab Syafi'i yang ditulis oleh A.R Shoibul ulum menjelaskan hadist tentang ganjaran bagi orang yang tidak melaksanakan sholat Jumat tiga kali berturut - turut. Diriwayatkan oleh Imam ath-Thabrani, "Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah sholat jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq atau munafik." 

Hadist ini menjelaskan bahwa orang muslim yang memang sengaja (tanpa uzur) meninggalkan sholat jumatnya tiga kali (berkali jali) maka dia telah masuk ke golongan kafir nifaq (Secara lahiriyah tampak beriman, namun hatinya menolak keimanan kepada Allah Swt)

Ada 5 jenis uzur dari pandangan keagamaan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) yang dikutip dari Kitab Al-Minhajul Qawim Karya Ibnu Hajar Al-Haitami yaitu sebagai berikut :

1. Hujan yang dapat membasahi pakainnya

2. Salju

3. Dingin baik siang maulun malam

4. Sakit (berat) yang membuatnya sulit untuk mengikuti shalat Jumat dan shalat jamaah. Sakit ringan seperti flu, pusing, atau sedikit demam tidak termasuk uzur

5. Kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwanya, kehormatan dirinya, atau harta bendanya.

Dengan demikian, orang muslim yang tanpa uzur dan tidak memiliki alasan yang dibenarkan dalam syariat islam maka wajib menunaikan Shalat Jumat.

Penulis : Lia

Editor : Haikal